You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PD PAL Jaya Bakal Revitalisasi Sejumlah Tangki Septik
photo Doc - Beritajakarta.id

PD PAL Jaya Bakal Revitalisasi Sejumlah Tangki Septik

PD Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya bekerjasama dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, pada tahun depan akan merevitalisasi sejumlah tangki septik di Ibukota.

Revitalisasi dimulai tahun depan sebanyak 1000 lokasi, lalu di 2021 sebanyak 15.000 dan tahun 2022 sebanyak 20.000 lokasi

Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti mengatakan, tahun ini pihaknya tengah melakukan survei untuk melihat lokasi tangki septik yang lebih diprioritaskan.

"Revitalisasi dimulai tahun depan sebanyak 1000 lokasi, lalu di 2021 sebanyak 15.000 dan tahun 2022 sebanyak 20.000 lokasi." katanya, Rabu (3/7).

Satpel SDA Setiabudi Bersihkan Saluran Air Jalan Minangkabau

Manager Pengembangan Bisnis PD PAL Jaya, Aris Supriyanto menjelaskan, untuk satu lokasi pembangunan membutuhkan biaya Rp 10.500.000, namun biaya tersebut akan disubsidi oleh pemprov melalui Dinas SDA sebesar Rp 10 juta.

"Polanya PD PAL akan bangun terlebih dahulu tangki septik, lalu nanti sistemnya reimburse ke Dinas SDA. Satu tangki memiliki kapasitas satu kubik," tuturnya.

Ia menambahkan, bahan tangki septik bakal dibuat dari fiber yang kedap air, sehingga black water dan grey water dapat masuk ke tangki tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16943 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11332 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6788 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3662 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1723 personFolmer