1.215 Penduduk Non-permanen Telah Diberikan SKDS
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sejak 14 Juni-1 Juli 2019 telah berhasil mendata 37.443 penduduk non-permanen, sebanyak 1.215 di antaranya sudah diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Mewujudkan tertib administrasi kependudukan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan Dinas Dukcapil menggelar pelayanan Bina Kependudukan (Biduk) secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten kepulauan Seribu.
519 Warga di Pegangsaan Dua Manfaatkan Layanan Binduk"Hasil pendataan hingga 1 Juli terdapat penduduk non-permanen sebanyak 23.189 laki-laki dan 14.254 perempuan," ujarnya, Rabu (3/7).
Dhany menjelaskan, pelayanan Biduk dilaksanakan dengan menyelenggarakan pelayanan kependudukan langsung pada lokasi-lokasi yang merupakan permukiman padat penduduk, sentra bisnis atau ekonomi, rusun, rumah kos dan apartemen.
"Kami ingin mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi semua masyarakat di DKI, baik penduduk permanen maupun non-permanen," terangnya.
Menurutnya, pelaksanaan Biduk mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengendalian Arus Mudik dan Arus Balik Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H/Tahun 2019.
"Pendataan penduduk non permanen akan diperpanjang atau dilanjutkan sampai akhir pekan ini," ucapnya.
Ia menambahkan, pelayanan Biduk tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan lainnya seperti, Pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, serta melayani warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) atau Izin Tinggal Sementara (ITAS).
"Selain membangun kesadaran masyarakat supaya tertib adminis
trasi kependudukan, pelayanan Binduk dilaksanakan untuk pengendalian terhadap mobilitas dan migrasi penduduk di Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.