You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Sosial Jaktim Distribuskan Bantuan Korban Kebakaran
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jaktim Distribuskan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Sudin Sosial Jakarta Timur terus mendistribusikan bantuan untuk korban kebakaran di RT 10/07 Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Senin (8/7).

Untuk bantuan makanan kita akan terus berikan selama dapur umum masih berdiri,

Saat ini terdapat tiga tenda pengungsian Sudin Sosial Jakarta Timur yang didirikan di halaman SDN Cipinang Besar Selatan 03 dan 04 Pagi dengan 12 anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang bersiaga di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Sudin Sosial Jakarta Timur, Abdul Salam mengatakan, distribusi bantuan sudah dilakukan sejak hari Minggu (7/7). Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan berupa pakaian bayi dan dewasa, seragam sekolah, sepatu dan sebagainya.

Kebakaran Lapak Barang Bekas di Cakung Berhasil Dipadamkan

"Untuk bantuan makanan kita akan terus berikan selama dapur umum masih berdiri," ujar Abdul Salam.

Ia menjelaskan, bantuan ini belum termasuk dari masyarakat sekitar, para dermawan, perkantoran swasta dan pihak lain yang ikut memberikan.

Menurutnya dapur umum dan tenda pengungsian akan dioperasikan selama sepekan. Namun jika masih dibutuhkan maka pihaknya akan menambah waktu pengoperasiannya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11239 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati