Pelaksanaan Uji Emisi Tahap Dua di Kantor Walkot Jakut Dimulai
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan penerapan zona parkir lolos uji emisi di kantor wali kota
Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor tahap kedua di areal kantor Wali Kota Jakarta mulai digelar, Rabu (17/6) hingga Kamis (18/7) besok. Kendaraan pribadi dan dinas yang tidak lolos uji emisi nantinya dilarang parkir di area kantor wali kota.
Hingga pukul 10.50, tercatat ada 90 kendaraan berbahan bakar bensin dan 43 solar yang menjalani uji emisi. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan berbahan bakar bensin dan 12 solar, dinyatakan tak lolos uji emisi.
Pemkot Jakut Bakal Laksanakan Uji Emisi Tahap DuaWali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Tak hanya bagi ASN, uji emisi ini pun diperuntukan bagi tamu (masyarakat) yang mengunjungi kantor wali kota.
Dilanjutkan Syamsudin, pelaksanaan ini pun sekaligus menerapkan aplikasi berbasis android bernama e-uji emisi
. Tidak hanya melalui penempelan stiker, hasil uji emisi juga dapat dilihat melalui aplikasi tersebut."Hasilnya akan ditampilkan di aplikasi hanya dengan memasukkan nomor kendaraan," jelasnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan uji emisi ini kelanjutan dari tahap pertama pada April lalu.
"Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan penerapan zona parkir lolos uji emisi di kantor wali kota," tandasnya.