You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan
photo Doc - Beritajakarta.id

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Terhitung mulai tahun depan, selain gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima TKD dinamis.

Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD

Berbeda dengan TKD statis yang dinilai dari absensi dan penilaian atasan, TKD dinamis diukur berdasarkan poin dan target kinerja PNS. Hingga kini, besaran TKD dinamis PNS yang akan diberikan tahun depan, masih dikaji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

‎

PNS Harus Miliki Mental Melayani

Kepala Bidang Pengembangan BKD Provinsi DKI Jakarta, Ismer mengatakan, selama ini, penghasilan PNS di lingkungan Pemprov DKI berasal dari gaji dan TKD statis. Pada tahun depan, para pegawai juga akan mendapatkan TKD dinamis selain TKD statis dan gaji seperti yang selama ini diterima setiap bulan.

"Gaji seluruh PNS di Indonesia nilainya sama. Tapi masih-masing daerah berhak memberi tambahan. DKI diberikan remunerasi TKD," ujar Ismer di Balaikota, Jumat (19/12).

Dikatakan Ismer, kemungkinan, jumlah besaran TKD dinamis, bisa sama dengan TKD statis yang selama ini  diterima PNS setiap bulan. Apalagi, perhitungan besaran TKD dinamis dinilai berdasarkan poin dan target tugas yang berhasil dikerjakan PNS.

"Pak Gubernur tidak mau hitungan kinerja daerah seperti sekarang, dinilai dari absen dan kinerja, tapi tidak maksimal. Selama ini TKD statis dihitung dari jabatan dan eselon PNS," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Ismer, mulai 2015 mendatang, Pemprov DKI memberlakukan konsep TKD dinamis sebagai biaya tunjangan tambahan sekaligus untuk meningkatkan kinerja PNS. "Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2015 mendatang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan terendah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sistem penggajian baru itu akan diberlakukan apabila sistem kerja fungsional sudah diterapkan.

Adapun mekanisme kerja fungsional akan dilaksanakan mulai tahun depan setelah pembenahan struktur organisasi Pemprov DKI Jakarta rampung.

”Pada tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan walikota,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5015 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye3003 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1800 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1790 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1749 personNurito