Pemkot Jakut Terapkan Zonasi Parkir Berbasis Uji Emisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan zonasi parkir berbasis uji emisi di kantor wali kota. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (22/7), lebih dari 20 kendaraan terjaring petugas dan tidak diperkenankan parkir di area gedung parkir.
Hasilnya tadi ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi,
Kepala Bagian Umum Pemkot Jakarta Utara, Win Bawar Gayo menerangkan, pengecekan kendaraan akan dilakukan sebanyak dua kali. Pengecekan pertama dilakukan di gerbang masuk dan pengecekan kedua di lantai dasar gedung parkir kantor wali kota Blok T, mulai pukul 06.00 hingga sore hari.
"Hasilnya tadi ada sekitar 20 mobil yang belum melakukan atau lolos uji emisi. Mereka kita arahkan keluar gedung parkir," katanya.
Zona Parkir Berbasis Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakut Dimulai Pekan DepanDijelaskan Win, pengecekan dilakukan oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dengan menggunakan gadget berbasis android. Masing-masing lokasi pengecekan dijaga empat petugas.
"Penerapan parkir fokus pada kendaraan dinas dan ASN. Untuk tamu atau masyarakat masih diberikan toleransi," tandasnya.