You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Dilakukan di Cilandak
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Satpel KPKP Cilandak Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Satuan Pelaksana (Satpel) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan hewan kurban di empat penampungan di Jalan Margasarwa, Kelurahan Pondok Labu.

Sampel darahnya di bawa ke laboratorium 

Kepala Satpel KPKP Kecamatan Cilandak, Nila Kartika mengatakan, pemeriksaan  hewan difokuskan pada surveillance penyakit antraks dengan cara melakukan pengambilan sampel darah hewan kurban di setiap penampungan. 

"Kami mengambil sampel dari lima ekor sapi dan lima ekor kambing dari tiap penampungan. Kami mengerahkan empat petugas dibantu dokter hewan dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak,"  ujarnya, Kamis (1/8).

Penutupan Pelatihan Pengelola Masjid dan Pelepasan Petugas Kesehatan Kurban 2019, Anies Sosialisasikan Besek Ramah Lingkungan

Nila menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan secara fisik di empat penampungan tersebut yang terdiri dari 198 ekor sapi dan 195 ekor kambing untuk memastikan kelayakan hewan yang diperjualbelikan di penampungan. 

"Untuk pemeriksaan secara fisik bagus. Kami hanya memberikan Surat Kesehatan Hewan. Sementara, untuk sampel darahnya di bawa ke laboratorium untuk uji antraks," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1152 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye900 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye853 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye825 personBudhi Firmansyah Surapati