Penataan Kampung di Jaksel Dimulai
Penataan kampung di Jakarta Selatan melalui program Community Action Plan (CAP) 2019 mulai dilaksanakan penataannya. Program CAP bertujuan meningkatkan kesadaran dan kualitas hidup masyarakat yang menjadi Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
Sudah selesai proses lelangnya,
Kepala Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jakarta Selatan, Herry Poernama mengatakan, penataan kampung dilakukan di 13 RW dari sembilan wilayah kelurahan.
Rujak Center for Urban Studies Apresiasi Program CAP"Saat ini 13 RW yang menjadi target program CAP 2019 sudah selesai proses lelangnya dan masuk pada tahap pelaksanaan. Tidak hanya akan dilakukan penataan yang bersifat fisik, tapi juga meliputi aspek sosial dan ekonomi bagi warga setempat yang dilakukan secara bertahap," ujarnya, Kamis (8/8).
Herry merinci, penataan kampung akan dilakukan di RW 05, Kelurahan Ragunan; RW 08, Kelurahan Pejaten Barat; RW 05, 07, dan RW 08 di Kelurahan Pejaten Timur; RW 01, Kelurahan Cilandak Barat; RW 06 dan RW 11 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan; RW 02 Kelurahan Kebayoran Lama Utara; RW 01 dan RW 07, Kelurahan Gandaria Selatan; RW 02 Kelurahan Cipulir; serta di RW 05 Pondok Pinang.
"Berdasarkan hasil pendataan, di Jakarta Selatan masih ada 90 lokasi perkampungan yang perlu ditata. Secara betahap kita akan selesaikan melalui pola partisipatif kolaboratif," terangnya.
Ia menambahkan, setelah pelaksanaan program CAP, penataan kampung akan memasuki tahap Collaborative Implementation Program (CIP) yang menjadi acuan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait dalam melakukan penataan.
"Penataan kampung di DKI Jakarta menjadi insiatif Pak Gubernur dan sudah memiliki payung hukum berupa Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kualitas Permukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu," tandasnya.