You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 300 Wajib Pajak di Jakarta Selatan Disosialisasikan Aplikasi TOSKA
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Suban BPRD Jaksel Sosialisasikan Tax Online System of Jakarta

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Tax Online System of Jakarta (Toska) yang bisa diakses melalui portal toska.bankdki.go.id kepada 300 wajib pajak (WP) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru.

Memberikan kemudahan wajib pajak,

Kepala Suban BPRD Jakarta Selatan, Yuspin Pramatin mengatakan, sistem ini merupakan kolaborasi BPRD Provinsi DKI Jakarta bersama PT Bank DKI selaku pemilik sistem atau aplikasi bagi wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir yang diterapkan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Mekanisme ini bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usahanya dan pelaporan yang tentunya juga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya, Kamis (8/8).

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

Yuspin menjelaskan, penerapan online system ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Pergub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir.

"Kami ingin seluruh WP dapat menunaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat berguna untuk pelaksanaan program-program Pembangunan," terangnya.

Menurutnya, terkait pemilihan bank selaku pemegang sistem diatur melalui Pergub Nomor 224 Tahun 2010 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir Melalui Online System.

"Saat ini kami bermitra dengan sejumlah bank milik pemerintah seperti Bank DKI dan Bank BRI," ungkapnya.

Sementara, Edo Yudistira Kepala Divisi E Banking PT Bank DKI menuturkan, Toska merupakan penyempurnaan dari sistem lainnya yang memiliki banyak keuntungan dan manfaat, seperti gratis biaya instalasi, gratis biaya peminjaman alat perekam, dan gratis biaya jaringan alat perekam.

"Manfaat lainnya nagi WP adalah bisa dilakukan monitoring data transaksi usaha apa saja dan dimana saja, WP mendapatkan laporan terintegrasi atas objek pajak yang dijadikan pedoman pembayaran maupun pelaporan pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6796 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6176 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1409 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1324 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing