You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 300 Wajib Pajak di Jakarta Selatan Disosialisasikan Aplikasi TOSKA
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Suban BPRD Jaksel Sosialisasikan Tax Online System of Jakarta

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Tax Online System of Jakarta (Toska) yang bisa diakses melalui portal toska.bankdki.go.id kepada 300 wajib pajak (WP) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru.

Memberikan kemudahan wajib pajak,

Kepala Suban BPRD Jakarta Selatan, Yuspin Pramatin mengatakan, sistem ini merupakan kolaborasi BPRD Provinsi DKI Jakarta bersama PT Bank DKI selaku pemilik sistem atau aplikasi bagi wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir yang diterapkan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Mekanisme ini bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usahanya dan pelaporan yang tentunya juga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya, Kamis (8/8).

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

Yuspin menjelaskan, penerapan online system ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Pergub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir.

"Kami ingin seluruh WP dapat menunaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat berguna untuk pelaksanaan program-program Pembangunan," terangnya.

Menurutnya, terkait pemilihan bank selaku pemegang sistem diatur melalui Pergub Nomor 224 Tahun 2010 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir Melalui Online System.

"Saat ini kami bermitra dengan sejumlah bank milik pemerintah seperti Bank DKI dan Bank BRI," ungkapnya.

Sementara, Edo Yudistira Kepala Divisi E Banking PT Bank DKI menuturkan, Toska merupakan penyempurnaan dari sistem lainnya yang memiliki banyak keuntungan dan manfaat, seperti gratis biaya instalasi, gratis biaya peminjaman alat perekam, dan gratis biaya jaringan alat perekam.

"Manfaat lainnya nagi WP adalah bisa dilakukan monitoring data transaksi usaha apa saja dan dimana saja, WP mendapatkan laporan terintegrasi atas objek pajak yang dijadikan pedoman pembayaran maupun pelaporan pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1512 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1302 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye937 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye936 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik