You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 300 Wajib Pajak di Jakarta Selatan Disosialisasikan Aplikasi TOSKA
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Suban BPRD Jaksel Sosialisasikan Tax Online System of Jakarta

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi Tax Online System of Jakarta (Toska) yang bisa diakses melalui portal toska.bankdki.go.id kepada 300 wajib pajak (WP) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru.

Memberikan kemudahan wajib pajak,

Kepala Suban BPRD Jakarta Selatan, Yuspin Pramatin mengatakan, sistem ini merupakan kolaborasi BPRD Provinsi DKI Jakarta bersama PT Bank DKI selaku pemilik sistem atau aplikasi bagi wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir yang diterapkan di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Mekanisme ini bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak dalam tata kelola pencatatan usahanya dan pelaporan yang tentunya juga memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan," ujarnya, Kamis (8/8).

BPRD Gencarkan Sosialisasi TOSKA

Yuspin menjelaskan, penerapan online system ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Pergub Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Pajak Parkir.

"Kami ingin seluruh WP dapat menunaikan kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat berguna untuk pelaksanaan program-program Pembangunan," terangnya.

Menurutnya, terkait pemilihan bank selaku pemegang sistem diatur melalui Pergub Nomor 224 Tahun 2010 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir Melalui Online System.

"Saat ini kami bermitra dengan sejumlah bank milik pemerintah seperti Bank DKI dan Bank BRI," ungkapnya.

Sementara, Edo Yudistira Kepala Divisi E Banking PT Bank DKI menuturkan, Toska merupakan penyempurnaan dari sistem lainnya yang memiliki banyak keuntungan dan manfaat, seperti gratis biaya instalasi, gratis biaya peminjaman alat perekam, dan gratis biaya jaringan alat perekam.

"Manfaat lainnya nagi WP adalah bisa dilakukan monitoring data transaksi usaha apa saja dan dimana saja, WP mendapatkan laporan terintegrasi atas objek pajak yang dijadikan pedoman pembayaran maupun pelaporan pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1478 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1467 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1198 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1192 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1118 personFolmer