Kendaraan Penyandang Disabilitas Berstiker Bebas Ganjil Genap
access_time Jumat, 23 Agustus 2019 13:30 WIB
remove_red_eye 2271
person Reporter : Mustaqim Amna
person Editor : Toni Riyanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kekhususan untuk kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas agar tetap bisa melintas di kawasan pemberlakukan maupun uji coba ganjil genap.
Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan penerapan pemberian stiker untuk kendaraan-kendaraan yang digunakan para penyandang disabilitas.Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif Perbaikan Kualitas Udara
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas harus memiliki izin untuk melintas. Pemilik kendaraan bisa mengajukan izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami siapkan stiker khusus yang dilengkapi barcode. Artinya, begitu kita scan dengan QR code akan terlihat data siapa Difabel yang menggunakan kendaraan itu," ujarnya, Jumat (23/8).
Syafrin menjelaskan, untuk mendapatkan stiker khusus tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yakni, membuat surat permohonan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melam
pirkan fotokopi KTP pemohon, fotokopi STNK, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi dokumen medis penunjang, serta foto dan video penyandang disabilitas."Foto dan video bisa dikirim melalui aplikasi Whatsapp atau WA di nomor 0852-8004-0228. Untuk informasi lanjutan juga bisa ditanyakan melalui nomor itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Jakut Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap di Pusat Perbelanjaan
access_timeKamis, 15 Agustus 2019 15:07 WIB
remove_red_eye1682 personBudhi Firmansyah Surapati -
Dishub Terus Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap
access_timeJumat, 09 Agustus 2019 16:28 WIB
remove_red_eye1554 personAldi Geri Lumban Tobing
Berita Terpopuler
indeks