KPK Sosialisasikan Pemberantasan Korupsi dan Gratifikasi di Disdik DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyosialisasikan pentingnya pemberantasan korupsi dan gratifikasi kepada jajaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Sosialisasi berlangsung di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dinas Pendidikan harus jadi teladan
Pantauan beritajakarta.id, sosialisasi tersebut diikuti sekitar 200 peserta terdiri dari kepala sekolah dari berbagai tingkat pendidikan, serta pimpinan hingga pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, semua unsur di Dinas Pendidikan harus paham betul tentang upya memberantas korupsi dan gratifikasi.
DPRD Dukung Pemprov Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi"Komitmennya, Dinas Pendidikan harus jadi teladan karena kita mendidik anak-anak kita. Jadi, pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari hal yang kecil, diri kita dan sekarang," ujarnya, Rabu (28/8).
Menurutnya, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, termasuk para kepala sekolah, bahwa gratifikasi yang selama dianggap enteng justru memiliki sanksi paling berat dibanding suap dan pemerasan.
"Saya minta seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta setiap kali menerima gratifikasi agar melaporkan kepada Inspektorat sebagai pengendali di Pemprov DKI Jakarta," terangnya.
Sementara, Direktur Gratifikasi KPK RI, Syarief Hidayat menuturkan, selama ini pemberian hadiah baik dari orang tua murid kepada guru, maupun mahasiswa kepada dosen dianggap hal yang biasa. Padahal, sambungnya, ketika dihadapkan pada Pasal 12B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sudah bukan hal biasa.
"Kalau tidak dibatasi oleh aturan yang jelas terkait gratifikasi maka yang terjadi berbahagia sekali orang yang mempunyai jabatan. Itu diberikan karena jabatan bukan karena pribadinya," ungkapnya.
Syarief menambahkan, sanksi atau hukuman bagi pelaku maupun penerima gratifikasi lebih berat dibanding praktik suap dan pemerasan. Sebab, penerima gratifikasi sudah diberikan peluang waktu 30 hari kerja.
"Gratifikasi diberikan peluang kepada orang yang menerima itu 30 hari kerja, sehingga hukumannya lebih berat. Saya juga berpesan, jangan
takut melaporkan praktik korupsi di lingkungan kerja," tandasnya.