You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mempersyaratkan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi pemohon sejumlah perizinan.

Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sehingga, jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu tersebut.

Penerimaan PBB-P2 di Jakpus Ditarget Capai Rp 1,589 Triliun

"Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan," ujarnya  Kamis (29/9).

Benni menjelaskan, untuk jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar; Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR); Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal); dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi; lzin Pelaku Teknis Bangunan; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online," terangnya.

Menurutnya, jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM dan PTSP meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembangunan daerah adalah melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.

"Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye14533 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11307 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6765 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1710 personFolmer