You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakpus Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar 1,589 Triliun Rupiah
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Penerimaan PBB-P2 di Jakpus Ditarget Capai Rp 1,589 Triliun

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tahun ini sebesar Rp 1,589 triliun.

Kami optimistis. Insya Allah tahun ini bisa mencapai target

"Kami optimistis. Insya Allah tahun ini bisa mencapai target," ucap Adhi Wirananda, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Adhi menjelaskan, sampai dengan 26 Agustus 2019, jumlah penerimaan PBB-P2 telah tercapai sebesar Rp 619,019 miliar.

Pekan Panutan Pembayaran PBB-P2 Digelar di Jakpus

"Sedangkan target pencapaian penerimaan PBB-P2 sampai 31 Agustus 2019 sebesar Rp 801,336 miliar," katanya.

Menurut Adhi, untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya melakukan berbagai cara. Misalnya melalui imbauan dan sosialisasi.

"Kami selalu melakukan imbauan ke kelurahan dan kecamatan," ungkapnya.

Sementara itu Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menilai perlu adanya dukungan dari semua pihak agar pencapaian target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini bisa terealisasi.

"Sangat diperlukan dukungan dan kerja sama dari semua, khususnya wajib pajak di Jakarta Pusat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati