You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
185 Penyandang Disabilitas Difasilitasi Dapat Pekerjaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

185 Penyandang Disabilitas Difasilitasi Dapat Pekerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mulai Januari-Agustus 2019 telah memfasilitasi penempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas, termasuk di sejumlah perusahaan ternama.

Semakin mandiri dan sejahtera

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, 185 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tuna daksa, 14 tuna rungu, 48 tuna wicara, 12 tuna netra, dan 4 tuna graha.

"Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya, Rabu (4/9).

Dinas Nakertrans Adakan Pelatihan Barista

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

"Kami tentu berharap akan semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas," ungkapnya.

Andri menjelaskan, di tahun 2019 Disnakertrans DKI juga memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas yang ingin memiliki bekal keterampilan kerja.

Untuk wilayah Jakarta Utara terdapat satu orang dengan kejuruan tata boga dan enam orang yang mengikuti pelatihan tata rias; Jakarta Timur sebanyak satu orang dengan kejuruan bahasa Inggris, dan akan dilakukan untuk 10 penyandang disabilitas pada November mendatang dengan kejuruan operator komputer.

Kemudian, empat orang di Jakarta Pusat mengikuti kejuruan teknik komputer; di Jakarta Barat pelatihan tata boga diikuti satu orang penyandang disabilitas, teknik sepeda motor satu orang, dan desain grafis satu orang tuna daksa.

"Mereka mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah," terangnya.

Ia menambahkan, pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Selain itu, kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Disdik Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Januari 2025

    access_time07-01-2025 remove_red_eye1179 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta 2024, Ini Harapan KI DKI

    access_time10-01-2025 remove_red_eye982 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KPU DKI Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time09-01-2025 remove_red_eye976 personFolmer
  4. Kolaborasi Transjakarta-Kopassus Hadirkan Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    access_time08-01-2025 remove_red_eye871 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Reuni Akbar ke-13 Kanti Lamo Kerinci Berlangsung Meriah

    access_time11-01-2025 remove_red_eye853 personNurito