Layanan Sudin Dukcapil Jakut Dipindah ke Kantor Wali Kota
access_time Jumat, 06 September 2019 14:00 WIB
remove_red_eye 5187
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Layanan administrasi kependudukan di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, sejak Senin (2/9) lalu, dipindah ke Kantor Wali Kota. Pemindahan dilakukan karena Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara di Jl Berdikari No 2, RT 06/13 Kelurahan Koja, sedang direnovasi.
Layanan administrasi kependudukan di Kantor Wali Kota berada di PTSP Gedung Blok S dan di lantai delapan Blok P
Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim mengatakan, pemindahan dilakukan karena Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara di Jl Berdikari No 2, RT Ruang Yankes di Kantor Walkot Jaktim Pindah ke Lantai Dasar
06/13 Kelurahan Koja, sedang direnovasi. "Layanan administrasi kependudukan di Kantor Wali Kota berada di PTSP Gedung Blok S dan di lantai delapan Blok P," jelasnya, Jumat (6/9).
Layanan di ruang PTSP Gedung Blok S, meliputi Pencatatan Sipil seperti akta lahir, akta mati, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan anak, perbaikan akta, kehilangan akta, dan legalisir akta.
Sedangkan di lantai delapan Gedung Blok P, pelayanan meliputi pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), perubahan atau mutasi rubah biodata KTP-E dan Kartu Keluarga (KK), verifikasi data (NIK tidak aktif), perbaikan data KTP-E (dellica), NIK baru, pengantar pengadilan negeri, legalisir KK dan KTP-E, proses dinas, dan batal pindah.
"Kami juga menyediakan booth informasi di lobbi utama kantor wali kota. Masyarakat yang mau ke pelayanan kami bisa diarahkan sesuai kebutuhan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudin Dukcapil Jakbar Tambah Jam Kerja
access_timeMinggu, 19 Mei 2019 13:45 WIB
remove_red_eye7300 personFolmer -
35 Pasangan Ikut Progam Nikah Massal Sudin Dukcapil Jakbar
access_timeKamis, 15 Agustus 2019 18:09 WIB
remove_red_eye3174 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks