You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Bagikan 255 Kartu Penyandang Disabilitas di Johar Baru
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

255 Kartu Penyandang Disabilitas Dibagikan di Johar Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat hari ini membagikan 255 Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa, Jalan Irawan Nomor 13, Tanah Tinggi, Johar Baru.

Mereka diberikan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu dalam bentuk kartu ATM

Penyerahan KPDJ dilakukan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi secara simbolis kepada lima warga penyandang disabilitas.

"Mereka diberikan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu dalam bentuk kartu ATM. Mereka bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujar Irwandi di lokasi, Jumat (6/9).

KPDJ Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Hendri menjelaskan, jumlah penerima KPDJ ada sebanyak 1.049 orang.

"Johar Baru merupakan kecamatan dengan penerima terbanyak Kartu Penyandang Disabilitas dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat," katanya.

Hendri menambahkan, sebelumnya para penerima kartu tersebut sudah diverifikasi Dinas Sosial DKI Jakarta. 

"Penerimanya yang sudah melewati tahap verifikasi dan termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30367 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2853 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2600 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1784 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri