You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Bagikan 255 Kartu Penyandang Disabilitas di Johar Baru
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

255 Kartu Penyandang Disabilitas Dibagikan di Johar Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat hari ini membagikan 255 Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada warga di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa, Jalan Irawan Nomor 13, Tanah Tinggi, Johar Baru.

Mereka diberikan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu dalam bentuk kartu ATM

Penyerahan KPDJ dilakukan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi secara simbolis kepada lima warga penyandang disabilitas.

"Mereka diberikan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu dalam bentuk kartu ATM. Mereka bisa gunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujar Irwandi di lokasi, Jumat (6/9).

KPDJ Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Hendri menjelaskan, jumlah penerima KPDJ ada sebanyak 1.049 orang.

"Johar Baru merupakan kecamatan dengan penerima terbanyak Kartu Penyandang Disabilitas dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat," katanya.

Hendri menambahkan, sebelumnya para penerima kartu tersebut sudah diverifikasi Dinas Sosial DKI Jakarta. 

"Penerimanya yang sudah melewati tahap verifikasi dan termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7696 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5786 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1638 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1447 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1328 personFakhrizal Fakhri