You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Samsat Jaksel Berikan TBPKP Samolnas Kepada 93 Wajib Pajak
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

93 WP Pengguna Aplikasi Samolnas Sudah Diberikan TBPKP

Sebanyak 93 wajib pajak (WP) pemanfaat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau Online Nasional (Samolnas) telah menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) berikut pemasangan stiker Samolnas. Proses pendistribusian dilakukan langsung oleh Tim Samsat Jakarta Selatan ke masing-masing alamat WP.

Good Governent Services

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Unit Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Jakarta Selatan, Budianto mengatakan, selama periode Januari sampai 3 September pendapatan dari 93 WP yang memanfaatkan Samolnas itu mencapai Rp 210,8 juta.

"Ini menjadi bagian dari inovasi yang terus dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak," ujarnya, Sabtu (7/9).

Puluhan WP Bayar PKB di Layanan Samling Otobursa Tumplek Blek

Budianto menjelaskan, melalui aplikasi Samolnas yang bisa diunduh melalui Play Store, WP bisa melaksanakan kewajibannya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam genggaman.

"Aplikasi itu sudah terkoneksi dengan sejumlah bank yang bisa menerima pembayaran pajak seperti Bank DKI, Bank Mandiri, dan Bank BCA," terangnya.

Ia menambahkan, layanan ini menunjukkan antusiasme WP pemilik kendaraan yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pasalnya, warga tidak perlu lagi mengantre, jadi lebih efektif dan efisien.

"Kami berharap layanan ini semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai contoh pola Good Governent Services," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati