Enam Produk Penjaminan Jamkrida Sudah Dapat Izin OJK
Enam produk penjaminan non bank yang dikeluarkan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta, telah mendapatkan izin resmi operasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini sedang disiapkan mekanisme sosialisasi dan pendekatan kepada UKM dan koperasi,
Direktur Utama PT Jamkrida Jakarta, Chusnul Ma'arif mengatakan, enam produk jaminan yang sudah dapat izin OJK itu adalah letter of credit (LC), Surat Kredit Berdokumentasi Dalam Negeri (SKBDN), anjak piutang atau factoring, transaksi dagang, penjaminan cukai, dan penjaminan pembelian barang secara angsuran.
"Semua sudah dapat izin dari OJK sejak Juni lalu, saat ini sedang disiapkan mekanisme sosialisasi dan pendekatan kepada UKM dan koperasi," ucapnya, Jumat (13/9).
PT Jamkrida Realisasikan Penjaminan Rp 4,6 TriliunSebelum mengeluarkan izin, jelas Chusnul, pihak OJK telah melakukan penilaian dan penelitian terhadap bisnis plan produk yang diajukan PT Jamkrida.
"Mekanisme penilaian dan penelitiannya ada di OJK, kemudian hasilnya baru diterbitkan izin. Proses ini memakan waktu kurang lebih satu tahun," tuturnya.
Chusnul berharap, enam produk baru non bank ini dapat meningkatkan target pendapatan dan penjaminan perusahaan pada tahun ini.
"Target realisasi kami tahun ini Rp 8,4 triliun. Diharapkan enam produk ini mampu mendongkrak realisasi tersebut," tandas
nya.