Pemprov DKI Luncurkan Program Keringanan dan Penghapusan Sanksi Piutang 9 Jenis Pajak
access_time Senin, 16 September 2019 14:08 WIB
remove_red_eye 1907
person Reporter : Mustaqim Amna
person Editor : Toni Riyanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang sembilan jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.
Menyumbang kurang lebih Rp 600 miliar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, masyarakat Wajib Pajak (WP) yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat mengikuti program yang akan dilaksanakan selama 106 hari sejak 16 September-30 Desember 2019.BPRD DKI Santuni 49 Anak Yatim
"Program keringanan pajak daerah ini kita bagi dua. Pertama, tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Selanjutnya kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi administrasi pajak daerah, yang ini dilakukan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Faisal menjelaskan, keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50 persen bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25 oersen bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.
Dengan demikian, WP yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Program keringanan piutang pokok pajak ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.
Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.
"Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih Rp 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini. Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," terangnya.
Syafruddin menegaskan, pada tahun 2020, BPRD DKI Jakarta akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif yang telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah. Apalagi ia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara.
"Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di tahun 2019 ini," tandasnya.
Upaya penegakan hukum secara massif yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 antara lain;
1. Pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak.
2. Pelaksanaan surat paksa dari juru sita kita.
3. Pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya.
4. Penyanderaan atau gizjelling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya.
5. Penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK.
6. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.
7. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan massif.
8. Pelaksanaan tagihan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
9. Penundaan izin usaha oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.
Perlu diketahui, total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berjumlah hampir 2,4 triliun rupiah yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar 800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda 2-3.
Secara umum, target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar 44,180 triliun rupiah berdasarkan APBD 2019. Selama tahun berjalan hingga 16 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai hampir 30 triliun rupiah. Adapun angka realisasi pajak di tahun 2019 ini ternyata meningkat sebesar 3 triliun di periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau penerimaan pajak selama Januari - September 2019 meningkat sebesar 3 triliun dibandingkan Januari - September 2018.
Berita Terkait
-
BPRD DKI Gencarkan Pemasangan Stiker Online Sistem Pajak daerah
access_timeRabu, 11 September 2019 18:51 WIB
remove_red_eye2216 personAdriana Megawati -
BPRD DKI Gandeng KPK Kejar 23 WP Besar
access_timeSenin, 09 September 2019 19:33 WIB
remove_red_eye2072 personBudhi Firmansyah Surapati
Berita Terpopuler
indeks