You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Disparbud Luncurkan Aplikasi Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya Semakin Mudah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Disparbud meluncurkan platform berbasis web untuk pendaftaran online pemugaran cagar budaya melalui jakarta-tourism.go.id/sim

Ini memberikan kemudahan dan percepatan 

Pendaftaran secara online tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pemugaran bangunan dan kawasan cagar budaya. 

Disparbud Konservasi Enam Patung dan Monumen Tahun Ini

Kepala PKCB Disparbud DKI Jakarta, Linda Enriany mengatakan, platform tersebut berawal dari identifikasi dan gagasan bahwa PKCB perlu meningkatkan pelayanan terutama percepatan rekomendasi teknis (rekomtek) pemugaran bangunan cagar budaya serta bangunan di kawasan pemugaran yang selama ini dilakukan. 

"Ini memberikan kemudahan dan percepatan bagi warga untuk memugar bangunan cagar budayanya. Sehingga, proses rekomendasinya bisa cepat dan pemohon tidak perlu hadir saat proses pendaftaran," ujarnya, Senin (16/9).

Menurutnya, pendaftaran online pemugaran cagar budaya tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya dan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian Cagar Budaya. 

"Peluncuran aplikasi ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB tentang pedoman umum penyelenggaraan publik, di mana standar pelayanan publik diantaranya yaitu tentang prosesur pelayanan, waktu pelayanan, dan sarana prasarana," terangnya.

Ia menambahkan, PKCB sudah menyiapakan SOP percepatan pelayanan yang dibagi menjadi dua yaitu, pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk SK 475 Tahun 1993 dan bangunan di kawasan pemugaran. 

Untuk bangunan cagar budaya lamanya proses selama 26 hari dengan maksimal empat kali sidang karena perlu penanganan dan kajian khusus untuk bangunan cagar budayanya. 

"Bangunan di kawasan pemugaran juga kita tetapkan dalam SOP bahwa waktu sidangnya maksimal dua kali. Kemudian, lamanya proses 12 hari jadi dua kali sidang harus bisa putus untuk rekomendasi," ungkapnya

Ia menambahkan, meski dapat dilakukan secara online, pemohon tetap bisa mengajukan permohonan pemugaran bangunan cagar budayanya secara manual ke Disparbud DKI Jakarta. 

"Walaupun manual atau sistem konvensional, SOP-nya tetap berjalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1468 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1327 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1074 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1015 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye987 personDessy Suciati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2024 All Rights Reserved