Pendaftaran Pemugaran Cagar Budaya Semakin Mudah
access_time Senin, 16 September 2019 14:19 WIB
remove_red_eye 2453
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya (PKCB) Disparbud meluncurkan platform berbasis web untuk pendaftaran online pemugaran cagar budaya melalui jakarta-to
urism.go.id/sim
Ini memberikan kemudahan dan percepatan
Pendaftaran secara online tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pemugaran bangunan dan kawasan cagar budaya. Disparbud Konservasi Enam Patung dan Monumen Tahun Ini
Kepala PKCB Disparbud DKI Jakarta, Linda Enriany mengatakan, platform tersebut berawal dari identifikasi dan gagasan bahwa PKCB perlu meningkatkan pelayanan terutama percepatan rekomendasi teknis (rekomtek) pemugaran bangunan cagar budaya serta bangunan di kawasan pemugaran yang selama ini dilakukan.
"Ini memberikan kemudahan dan percepatan bagi warga untuk memugar bangunan cagar budayanya. Sehingga, proses rekomendasinya bisa cepat dan pemohon tidak perlu hadir saat proses pendaftaran," ujarnya, Senin (16/9).
Menurutnya, pendaftaran online pemugaran cagar budaya tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya dan Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian Cagar Budaya.
"Peluncuran aplikasi ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB tentang pedoman umum penyelenggaraan publik, di mana standar pelayanan publik diantaranya yaitu tentang prosesur pelayanan, waktu pelayanan, dan sarana prasarana," terangnya.
Ia menambahkan, PKCB sudah menyiapakan SOP percepatan pelayanan yang dibagi menjadi dua yaitu, pemugaran bangunan cagar budaya yang masuk SK 475 Tahun 1993 dan bangunan di kawasan pemugaran.
Untuk bangunan cagar budaya lamanya proses selama 26 hari dengan maksimal empat kali sidang karena perlu penanganan dan kajian khusus untuk bangunan cagar budayanya.
"Bangunan di kawasan pemugaran juga kita tetapkan dalam SOP bahwa waktu sidangnya maksimal dua kali. Kemudian, lamanya proses 12 hari jadi dua kali sidang harus bisa putus untuk rekomendasi," ungkapnya
Ia menambahkan, meski dapat dilakukan secara online, pemohon tetap bisa mengajukan permohonan pemugaran bangunan cagar budayanya secara manual ke Disparbud DKI Jakarta.
"Walaupun manual atau sistem konvensional, SOP-nya tetap berjalan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Disparbud akan Konservasi Empat Patung di Ibukota
access_timeSenin, 04 Desember 2017 16:06 WIB
remove_red_eye3545 personErna Martiyanti -
Pulau Kelapa Dua Dikembangkan Sebagai Paket Wisata Budaya
access_timeKamis, 25 April 2019 20:46 WIB
remove_red_eye2296 personSuparni -
Menelusuri Tiga Pulau Bersejarah di Kepulauan Seribu
access_timeSelasa, 09 April 2019 13:53 WIB
remove_red_eye3659 personSuparni
Berita Terpopuler
indeks