You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov Sediakan Fasilitas Sanitasi dan Air Bersih Bagi Korban Kebakaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pemprov Sediakan Fasilitas Sanitasi dan Air Bersih Bagi Korban Kebakaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas sanitasi dan air bersih di dua lokasi kebakaran di Jalan Kampung Kampung Pesing Koneng, RT 09/02, Kedoya Utara, Kebon Jeruk dan di Jalan Terate RT 09/09, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kita siagakan tiga unit toilet portable untuk sanitasi, satu tangki air bersih serta satu tangki air limbah,

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, fasilitas ini diberikan untuk memudahkan sanitasi bagi warga yang terdampak kebakaran.

"Kita siagakan tiga unit toilet portable untuk sanitasi, satu tangki air bersih serta satu tangki air limbah. Keberadaan toilet portable itu biasanya bisa seminggu sampai pemulihan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/9).

Bantuan Bagi Korban Kebakaran Kampung Pesing Koneng Terus Berdatangan

Ia melanjutkan, selain memberikan fasilitas sanitasi dan air bersih, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan selimut dan matras untuk warga. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) pun diminta saling berkoordinasi untuk menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran.

"Kita minta agar mereka yang di wilayah saling berkoordinasi agar bantuan yang kita kirimkan bisa cepat diterima warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3028 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2946 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2928 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2886 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2703 personAldi Geri Lumban Tobing