You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pusip Jakpus Akan Gelar Pelatihan Mendongeng 28-29 September 2019
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

Besok Sudin Pusip Jakpus Gelar Pelatihan Mendongeng

Suku Dinas Perpustakaan dan Arsip (Sudin Pusip) Jakarta Pusat akan menggelar pelatihan mendongeng bagi guru PAUD dan pengelola RPTRA di wilayah Jakarta Pusat.

Total pesertanya seratus guru PAUD pada hari Sabtu dan seratus pengelola RPTRA pada hari Minggu,

Kepala Sudin Pusip Jakarta Pusat, Meti Lastri mengatakan, pelatihan mendongeng yang digelar pada 28-29 September ini digelar di Aula Kantor Sudin Pusip Jakarta Pusat, Jl Tanah Abang I, Gambir, Jakarta Pusat.

Sudin Pusip Jakpus Bahas Penyediaan Pojok Baca PAUD

"Total pesertanya seratus guru PAUD pada hari Sabtu (28/9) dan seratus pengelola RPTRA pada hari Minggu (29/9)," katanya, Jumat (27/9).

Sementara itu, Kepala Seksi Perpustakaan Sudin Pusip Jakarta Pusat, Tanwil menuturkan, kegiatan yang digelar dari pukul 09.00 hingga 15.00 tersebut bertujuan memberikan pembekalan ilmu mendongeng yang baik dan benar kepada para guru PAUD yang ada di 24 sekolah. 

Ia menambahkan, kegiatan besok akan menghadirkan pemateri profesional dari Galeri Nasional Indonesia, Zamrud Setya Nugroho. 

"Harapannya, kegiatan ini bisa meningkatkan ilmu pengetahuan dalam mendongeng para guru agar anak-anak lebih gemar membaca," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati