Pemkot Jakut akan Perkuat Program Sadar Hukum di Kalangan Pelajar
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan memperkuat pembinaan kesadaran hukum bagi kalangan pelajar melalui kegiatan Sekolah Sadar Hukum. Hingga kini, sudah empat sekolah yang sudah ditetapkan sebagai Sekolah Sadar Hukum, yakni SMAN 52 dan SMAN 72 serta SMPN 30 dan SMPN 140
Kami berharap melalui pembinaan ini siswa semakin sadar tindakan yang akan dilakukannya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati mengatakan, ada 32 sekolah yang ditarget menjadi Sekolah Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Namun hingga kini baru empat sekolah tersebut yang sudah terealisasi.
"Tahun depan akan kita tambah jumlah sekolah dan siswa yang dibina," ujarnya, Selasa (1/10).
30 Kelompok Ikuti Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Provinsi DKIDijelaskan Siti, pembinaan yang akan dilakukan kepada pelajar di antaranya tentang Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyalahgunaan narkotika serta Hukum dan HAM. Kegiatan ini akan diikuti 50 siswa di setiap sekolah.Siti menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan narasumber dari kepolisian agar pelajar tidak terjerat delik pidana. Demikian juga durasi penyampaian materi akan ditambah sehingga pemahaman pelajar terhadap aspek hukum lebih mumpuni.
"Kami berharap melalui pembinaan ini siswa semakin sadar tindakan yang akan dilakukannya. Sehingga mereka tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.