UPT PTP Dinas Kehutanan Distribusikan 1,5 Juta Tanaman
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Tanaman Perkotaan (UPT PTP) Dinas Kehutanan DKI Jakarta telah mendistribusikan 1,5 juta tanaman, berupa
tanaman hias, pelindung, produktif, langka, tanaman obat, dan tanaman buah.Pada tahun 2018 sebanyak 1,1 juta tanaman,
Kepala UPT Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Yati Sudiharti mengatakan, jumlah tanaman yang didistribusikan tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2018 ada 852 pemohon dengan jumlah 1,1 juta tanaman yang didistribusikan," ujarnya, Jumat (4/10).
Dinas Kehutanan Revitalisasi Tiga Kebun BibitYati menjelaskan, dalam periode Januari sampai September 2019 terdapat 815 permohonan tanaman dari SKPD/UKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, instansi pemerintah pusat, dan masyarakat.
Ia menambahkan, pemohon dipersilakan datang langsung ke UPT Pengembangan Tanaman Perkotaan di Kantor Dinas Kehutanan di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Surat permohonan wajib dibawa untuk bukti otentik, diproses paling lama tiga hari kerja. Selanjutnya, akan langsung dihubungi pengambilan tanaman," tandasnya.