You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Pengadaan Tanah Untuk RTH Capai 72,37 Persen
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penyerapan Anggaran Pengadaan Tanah untuk RTH Capai 72,37 Persen

Realisasi penyerapan anggaran pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Kehutanan DKI Jakarta telah mencapai 72,37 persen. Sesuai alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun sudah terserap Rp 1,1 triliun.

Hingga 3 Oktober 2019 kami menerima 1.144 permohon

Kepala UP Pengadaan Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Dirja Kusuma mengatakan, pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk tiga jenis RTH yakni, taman, hutan kota, serta area pemakaman.

"Pengadaan tanah itu sangat penting untuk memperbanyak RTH di Jakarta," ujarnya, Senin (7/10).

Lahan Aset Dinas Kehutanan di Harapan Mulia Dipagar

Dirja menjelaskan, target dan realisasi luasan tanah untuk pengadaan RTH bervariasi. Rinciannya, realisasi pengadaan tanah untuk RTH taman telah mencapai 16,8 hektare, melebih dari yang ditargetkan sebesar 12,5 hektare.

Kemudian, pengadaan tanah untuk RTH hutan kota mencapai 1,6 hektare dari target 7,5 hektare. Sementara, realisasi pengadaan tanah untuk RTH makam seluas 1,3 hektare dari target 3 hektare.

"Hingga 3 Oktober 2019 kami menerima 1.144 permohon warga yang ingin menjual tanahnya untuk digunakan sebagai RTH oleh Pemprov DKI. Sekitar 500 permohonan sudah ditindaklanjuti dengan survei langung ke lapangan," terangnya.

Menurutnya, tim survei akan melihat kelayakan dan tidaknya tanah tersebut untuk dijadikan sebagai RTH. Selain itu, keabsahan atau legalitas kepemilikan tanah juga menjadi persyaratan penting.

"Kalau memang di tengah permukiman dan bermanfaat untuk penduduk biasanya dibangun taman. Sebab, di tengah-tengah masyarakat itu penting untuk kumpul dan interaksi masyarakat," ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah pengadaan selesai, selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama bidang-bidang terkait yakni, Bidang Taman, Jalur, Pemakaman, dan Kehutanan untuk menentukan penggunaan tanah. Nantinya, bidang-bidang terkait itu yang akan merencanakan teknis pembangunannya.

"Kami hanya memiliki kewenangan untuk pengadaan tanah dengan luas 250 meter hingga 5 hektare," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3661 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1062 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye907 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye906 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye874 personNurito