You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel dan Kantor Pertanahan Jaksel Tanda Tangani Deklarasi Zona Integritas
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Deklarasi Pembangunan Zona Integritas

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan.

Dulu orang bermimpi mempunyai sertifikat tanah,

Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali menyambut positif Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM ini. Melalui deklarasi tersebut, pelayanan agraria dan tata ruang diyakini akan menjadi lebih baik lagi.

"Dulu orang bermimpi mempunyai sertifikat tanah. Belakangan ini bukan cuma satu atau dua sertifikat tanah, tapi sampai puluhan ribu sudah bisa diselesaikan. Saya mengapresiasi ini semua," ujarnya, Selasa (8/10).

DKI Gelar Sosialisasi Zona Integritas

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Avi Harnowo menjelaskan, deklarasi ini merupakan prasyarat suatu instansi pelayanan publik menuju WBK dan WBBM. Setelah deklarasi, pihaknya akan terus berkomitmen melaksanakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Sekarang tidak ada lagi pelayanan khusus. Sama semuanya. Kita sudah membatasi kalau cuma konsultasi cukup di ruang customer care," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7674 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5563 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1442 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri