You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

ASN dan Karyawan Dinas Bina Marga Wajib Dukung Peningkatan Kualitas Udara

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan sepeda, transportasi umum, serta kendaraan rendah emisi maupun ramah lingkungan setiap hari Selasa sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota.

Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengaplikasian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan yang mengusung tema "DBM Peduli Kualitas Udara" bertujuan memberi contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.

Komunitas Sepeda Koja Dukung Pemprov DKI Buat Jalur Sepeda

"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga," ujarnya, Selasa (8/10).

Dalam instruksi tersebut ASN juga diwajibkan menggunakan sepeda dan atau menggunakan kendaraan rendah emisi sejenisnya pada saat melakukan peninjauan ke lapangan dengan radius jarak dekat.

"Peninjauan itu bisa cek trotoar atau jalan. Radius dekat itu antara lima sampai 10 kilometer," terangnya.

Hari menjelaskan, dalam instruksi tersebut juga diwajibkan kegiatan olahraga sepeda dan peninjauan lapangan Kepala Dinas Bina Marga setiap hari Jumat pagi.

Rinciannya, minggu pertama dan ketiga dilaksanakan oleh Kantor Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dengan wilayah seputaran Jakarta Pusat.

"Untuk minggu kedua dan keempat dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur bergabung dengan Unit Pengelola PPP Bina Marga dan Unit Alkal Bina Marga," ungkapnya.

Ia menambahkan, pembagian jadwal akan disampaikan oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga selaku Ketua Bapor Korpri Dinas Bina Marga maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga, ada teguran pertama dan kedua. Berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1301 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1160 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye797 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye795 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye784 personBudhi Firmansyah Surapati