You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Kabupaten Tanggamus Kunker Ke DPRD DKI
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

DPRD Kabupaten Tanggamus Pelajari Tatib di DPRD DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya, mempelajari Tata Tertib (Tatib) Dewan yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan hak Dewan.

Kita membutuhkan masukan-masukan dari DPRD DKI,

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Muhammad Umar selaku ketua rombongan kunker mengatakan, dari hasil kunker ini ada beberapa instrumen yang bisa diaplikasikan dalam Tatib di DPRD Kabupaten Tanggamus yakni, peraturan masa reses dewan, sosialiasi dan pengawasan peraturan daerah (Perda).

Pimpinan dan Anggota DPRD OKI Kunker ke DPRD DKI

"Kita membutuhkan masukan-masukan dari DPRD DKI. Jakarta lebih dekat berbagai instansi pemerintah. sehingga informasi mengenai perundang-undangan di sini sudah sangat lengkap," ujarnya, Kamis 10/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas Sekretariat Dewan, Purwana menuturkan, DPRD Kabupaten Tanggamus juga sepakat untuk memasukan unsur kearifan lokal yang ada di wilayahnya sebagaimana sudah diterapkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kita sarankan agar kearifan lokal sesuai kondisi di sana dimasukan dalam Tatib. Sehingga, kearifan lokal itu bisa hadir di parlemen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7846 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1286 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1189 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1076 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati