You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Kabupaten Tanggamus Kunker Ke DPRD DKI
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

DPRD Kabupaten Tanggamus Pelajari Tatib di DPRD DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya, mempelajari Tata Tertib (Tatib) Dewan yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan hak Dewan.

Kita membutuhkan masukan-masukan dari DPRD DKI,

Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Muhammad Umar selaku ketua rombongan kunker mengatakan, dari hasil kunker ini ada beberapa instrumen yang bisa diaplikasikan dalam Tatib di DPRD Kabupaten Tanggamus yakni, peraturan masa reses dewan, sosialiasi dan pengawasan peraturan daerah (Perda).

Pimpinan dan Anggota DPRD OKI Kunker ke DPRD DKI

"Kita membutuhkan masukan-masukan dari DPRD DKI. Jakarta lebih dekat berbagai instansi pemerintah. sehingga informasi mengenai perundang-undangan di sini sudah sangat lengkap," ujarnya, Kamis 10/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-undangan dan Humas Sekretariat Dewan, Purwana menuturkan, DPRD Kabupaten Tanggamus juga sepakat untuk memasukan unsur kearifan lokal yang ada di wilayahnya sebagaimana sudah diterapkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kita sarankan agar kearifan lokal sesuai kondisi di sana dimasukan dalam Tatib. Sehingga, kearifan lokal itu bisa hadir di parlemen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye21423 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1817 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1227 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1165 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1088 personFakhrizal Fakhri