Parkir di Badan Jalan, Mobil Pengangkut Barang Diderek
Penertiban parkir liar kembali dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Sabtu (3/1). Hasilnya, sebanyak 2 mobil yang terparkir di kawasan Kemang diderek petugas. Tidak hanya itu, 6 sepeda motor yang parkir di atas trotoar langsung dicabut pentil oleh petugas.
Kalau penertiban parkir liar itu kita lakukan setiap hari. Ini ada 2 unit mobil pengangkut yang terparkir di Jalan Kemang Raya
"
Kalau penertiban parkir liar itu kita lakukan setiap hari. Ini ada 2 unit mobil pengangkut yang terparkir di Jalan Kemang Raya ," ujar AB Nahor, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Sabtu (3/1).Mobil tersebut yakni, Daihatsu Grand Max dengan nopol F 8636 GW dan Mitsubishi L300 dengan nopol R 1764 LC. "Mobil-mobil ini biasa tarik sewa angkut barang. Tapi parkirnya berjejer di badan jalan makanya kita langsung derek karena sudah sering diperingati," ungkapnya.
Parkir Seharian di IRTI Monas Hanya Rp 3.000Menurut Nahor, kawasan Kemang menjadi salah satu titik fokus utama penertiban parkir liar. Sebab, di kawasan tersebut banyak tempat hiburan dan juga restoran, yang kurang memiliki lahan parkir bagi pengunjungnya. "Jadi banyak dari mobil-mobil pengunjung tempat hiburan atau restoran itu parkir di pinggir jalan," tuturnya.
Menurut Nahor, sebaiknya pemilik tempat di Kemang menyiapkan lahan parkir. Jika tidak, petugas tidak akan segan menertibkan kendaraan pengunjung yang parkir di badan jalan. "Ya, harus ada parkirnya. Pokoknya yang parkir di jalan dan mengganggu lalu lintas langsung kita derek," tegasnya.
Selain mobil angkutan barang, tambah Nahor, terdapat 6 motor yang dicabut pentil akibat terparkir di atas trotoar. "Ada 6 unit lagi kita BAP langsung," tandasnya.