You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengamat Ini Nilai Banyak Keberhasilan Selama 2 Tahun Anies Menjabat
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Pengamat Ini Nilai Banyak Keberhasilan Selama 2 Tahun Anies Menjabat

WTP sebetulnya sudah secara formal menjadi pengakuan atas keberhasilan Pak Anies

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch, Amir Hamzah menilai telah banyak keberhasilan dan kemajuan di DKI Jakarta selama dua tahun dipimpin Anies Baswedan.

Amir mengatakan, janji-janji kampanye telah dituangkan atau diakumulasikan dengan baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.

Anies Bertekad Pertahankan Predikat WTP

"Tentunya dalam dua tahun kepemimpinannya, Pak Anies perlu melakukan kalkulasi dan evaluasi untuk optimalisasi keberhasilan dalam tiga tahun mendatang," ujarnya, Selasa (15/10).

Ia menambahkan, dari RPJMD lima tahunan tersebut, tiap tahun dibuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang realisasikan melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Penilaian BPK dua tahun berturut-turut atas LKPD Provinsi DKI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sebetulnya sudah secara formal menjadi pengakuan atas keberhasilan Pak Anies," urainya.

Amir menuturkan, berbagai program pro rakyat dalam upaya mewujudkan Jakarta maju kotanya dan bahagia warganya sudah direalisasikan seperti, bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (Plus) serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kemudian, Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, serta hunian DP 0 Rupiah.

"Itu sangat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga yang memang membutuhkan. Ini menunjukkan di era Pak Anies, pembangunan non fisik juga menjadi perhatian utama," terangnya.

Amir menjelaskan, memasuki tahun ketiga kepemimpinan Anies ada dua masalah strategis. Pertama, berkaitan dengan kekosongan jabatan wakil gubernur, dan kedua adalah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020.

"Ini harus menjadi perhatian Pak Gubenur berkaitan dengan kerja sama antar lembaga, Eksekutif dan Legislatif," kata Amir.

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan persetujuan gubernur dan DPRD terkait APBD sudah harus selesai pada 30 November.

"Tinggal sekitar 45 hari kalender lagi. Inilah yang kita minta agar Legislatif dan Eksekutif bisa menyelesaikan pembahasan APBD 2020 sebelum tenggat waktu," ungkapnya.

Bila tidak terselesaikan, sambung Amir, maka Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki kewenangan menerbitkan peraturan gubernur (pergub), tapi ada sanksi. Adapun sanksinya adalah baik gubernur maupun DPRD tidak mendapat gaji selama enam bulan.

"Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD 2020," ucapnya.

Tidak kalah penting, Amir menegaskan, dalam sisa masa jabatan tiga tahun mendatang, Anies bersama Legislatif juga harus segera merespons berkaitan dengan rencana pemindahan Ibukota.

"Perlu ada pembahasan komprehensif. Ini berkaitan dengan banyak hal, tidak hanya kepentingan nasional, tapi juga kepentingan global," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye873 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito