105 Pelaku Usaha Hotel dan Hiburan Diedukasi Aturan Perizinan
Sebanyak 150 pelaku usaha hotel dan hiburan di Jakarta Utara, Rabu (16/10), diedukasi tentang peraturan perizinan guna tercipta budaya tertib administrasi, keamanan, maupun kenyamanan dalam menjalankan aktifitas.
Kita harap mereka juga berpartisipasi aktif kegiatan sosial, sehingga terjadi sinergitas dengan masyarakat sekitar untuk kelancaran dunia usaha
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, setiap pelaku usaha hotel dan hiburan harus mengikuti segala aturan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak sekadar perihal administrasi perizinan, namun turut serta dalam aspek sosial kemasyarakatan seperti memberdayakan usaha kecil maupun masyarakat sekitar.
"
Kita harap mereka juga berpartisipasi aktif kegiatan sosial, sehingga terjadi sinergitas dengan masyarakat sekitar untuk kelancaran dunia usaha ," katanya, Rabu (16/10).33 UKM Binaan Meriahkan Expo Pasar Tani MarundaDalam kesempatan itu, Ali juga menekankan pelaku usaha hotel dan hiburan lebih menggencarkan promosi kebudayaan Betawi berkolaborasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara serta penggiat seni di sekitar lokasi usaha.
"Beragam cara bisa dilakukan, dan tentunya berkolaborasi dengan pemerintah atau pun penggiat seni budaya di sekitar," jelasnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Rus Suharto menjelaskan, acara ini juga turut menyajikan forum diskusi dengan beragam topik pembahasan. Mulai dari industri pariwisata, pajak dan retribusi daerah, penanggulangan HIV-Aids, perluasan kebijakan ganjil-genap, perizinan, Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan Narkotika.
"Acara ini memberikan edukasi bagi para pelaku usaha dan hiburan agar mereka memahami dan bisa lebih menyinergikan dengan apa yang mereka lakukan," tandasnya.