ASN Kepulauan Seribu Disosialisasikan Peraturan Penilaian Kinerja
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu, menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Mitra Praja, Sunter Jakarta Utara.
Melalui ini kita mantapkan kembali profesionalitas pegawai untuk menghasilkan kinerja yang akuntabel,
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menuturkan, penilaian k
inerja ini nantinya dapat menjadi acuan bagi ASN dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP)."Melalui ini kita mantapkan kembali profesionalitas pegawai untuk menghasilkan kinerja yang akuntabel," ujarnya, Kamis (17/10.
Pemprov DKI Adakan Sosialisasi Manajemen Kinerja ASNSementara itu, Kepala Badan Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Hendri Sembiring menambahkan, sosialisasi diikuti sebanyak seratus pegawai kabupaten dari SKPD, UKPD, kelurahan dan kecamatan dengan menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta sebagai pembicaranya.
Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
"Salah satu tujuan terbitnya PP ini untuk mengukur aspek kedisiplinan dan prestasi kerja ASN serta menjadi landasan pemberian tunjangan kinerja dan pemberian reward and punishment," tandasnya.