You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Miliki Kebijakan Konsumen dan ISO, PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Penghargaan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Ancol Raih Penghargaan dari Badan Pelindungan Konsumen Nasional

PT Pembangunan Jaya Ancol mendapat apresiasi Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award 2019, sebagai perusahaan peraih Kategori Gold (Emas) dari Kepala Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BKPN) RI.

Kami mendapat predikat gold (emas) pada Raksa Nugraha 2019 karena sudah memiliki kebijakan konsumen sejak 2015

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali mengatakan, penghargaan diberikan karena pihaknya telah menerapkan  ISO 9001 terkait sistem manajemen mutu dan ISO 14001 untuk sistem manajemen lingkungan (SML).

Ancol Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

"Kami mendapat predikat gold (emas) pada Raksa Nugraha 2019 karena sudah memiliki kebijakan konsumen sejak 2015," ujarnya, Senin (21/10).

Dia menambahkan, kebijakan ini menjadi pedoman bagi perseroan dalam melaksanakan pelayanan bagi konsumen sesuai dengan hak yang dimilikinya. Selain itu, kebijakan ini juga mampu memberikan standar pelayanan dalam memenuhi harapan konsumen.

"Penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi kami dan juga motivasi agar dapat terus memberikan yang terbaik bagi konsumen" tandasnya.

Apresiasi Raksa Nugraha 2019 merupakan program yang dijalankan oleh BKPN dan yang pertama diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai melindungi konsumennya. BPKN bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge serta majalah SWA sebagai penyelenggara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1226 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1037 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye884 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye753 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye713 personAldi Geri Lumban Tobing