You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam rencana membatasi keberadaan minimarket di ibu kota. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, akan bertemu dengan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk membicarak.
photo doc - Beritajakarta.id

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam rencana membatasi keberadaan minimarket di ibu kota. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, akan bertemu dengan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk membicarakan hal tersebut.

Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal ini minimarket

Kebijakan ini diambil lantaran kian menjmurnya minimarket di Jakarta sehingga mengancam kelangsungan pasar tradisional. "Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal minimarket," kata Djarot, Selasa (6/1).

Djarot mengaku sangat serius dengan rencana pembatasan minimarket ini. Meski demikian, mantan Walikota Blitar ini mengatakan, pembatasan minimarket ini bukanlah melarang sepenuhnya usaha tersebut. Pembatasan yang dimaksud lebih bersifat kepada pengaturan sehingga keberadaan minimarket tidak mematikan usaha dari pasar tradisional.

Minimarket yang Jual Miras Wajib Pasang CCTV

Djarot mengaku hingga saat ini masih menunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing. Data tersebut akan dijadikan acuan mana saja minimarket yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Kita masih tunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai lokasi minimarket di Jakarta, saya minta secepatnya," tegasnya.

Dalam Perda tersebut diatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, minimal harus berjarak satu kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurang-kurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2666 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2215 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1463 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1031 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye986 personTiyo Surya Sakti