You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam rencana membatasi keberadaan minimarket di ibu kota. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, akan bertemu dengan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk membicarak.
photo doc - Beritajakarta.id

Batasi Minimarket, Djarot Akan Temui Mendag

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main dalam rencana membatasi keberadaan minimarket di ibu kota. Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, akan bertemu dengan Menteri Perdagangan RI Rachmat Gobel untuk membicarakan hal tersebut.

Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal ini minimarket

Kebijakan ini diambil lantaran kian menjmurnya minimarket di Jakarta sehingga mengancam kelangsungan pasar tradisional. "Saya sudah atur waktu dengan Pak Menteri Perdagangan, mau bicara soal minimarket," kata Djarot, Selasa (6/1).

Djarot mengaku sangat serius dengan rencana pembatasan minimarket ini. Meski demikian, mantan Walikota Blitar ini mengatakan, pembatasan minimarket ini bukanlah melarang sepenuhnya usaha tersebut. Pembatasan yang dimaksud lebih bersifat kepada pengaturan sehingga keberadaan minimarket tidak mematikan usaha dari pasar tradisional.

Minimarket yang Jual Miras Wajib Pasang CCTV

Djarot mengaku hingga saat ini masih menunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai keberadaan minimarket di wilayahnya masing-masing. Data tersebut akan dijadikan acuan mana saja minimarket yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Kita masih tunggu pendataan dari camat dan lurah mengenai lokasi minimarket di Jakarta, saya minta secepatnya," tegasnya.

Dalam Perda tersebut diatur pasar modern dengan luas hingga 200 meter persegi minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 meter persegi, minimal harus berjarak satu kilometer dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket atau hipermarket sekurang-kurangnya barjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1526 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1516 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1326 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1157 personFolmer