Tiga RPTRA Raih Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak
Sebanyak tiga Ruang Publik Terpadu Ramah Anakan (RPTRA) di Jakarta telah meraih sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
Indikator standar pelayanan dan fasilitas
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, ketiga RPTRA tersebut yakni, RPTRA Penjaringan Indah, Jakarta Utara; RPTRA Bambu Petung, Jakarta Timur; dan RPTRA Kenanga, Cideng, Jakarta Pusat.
"Saya berharap prestasi itu bisa dipertahankan karena ada evaluasi berkelanjutan dari Kementerian PPPA," ujarnya, Rabu (23/10).
Pemkot Jakpus Optimistis RPTRA Kenanga Raih Sertifikasi RBRATuty menjelaskan, untuk RPTRA lain yang masih dalam tahap penilaian atau uni sertifikasi yakni, RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat; RPTRA Baung, Jakarta Selatan; dan RPTRA Tanjung Elang, Kepulauan Seribu.
"Kami tentu berharap semakin banyak RPTRA yang memperoleh sertifikat RBRA. Sebab, hal itu juga menjadi indikator standar pelayanan dan fasilitas yang baik," terangnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 308 RPTRA yang tersebar di lima wilayah kita dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"RPTRA itu dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan anak-anak. Selain itu, dari sisi keamanan RPTRA juga dilengkapi dengan CCTV dan ada pengelola yang bertugas," tandasnya.