You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tiga RPTRA Raih Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Tiga RPTRA Raih Sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak

Sebanyak tiga Ruang Publik Terpadu Ramah Anakan (RPTRA) di Jakarta telah meraih sertifikat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Indikator standar pelayanan dan fasilitas

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, ketiga RPTRA tersebut yakni, RPTRA Penjaringan Indah, Jakarta Utara; RPTRA Bambu Petung, Jakarta Timur; dan RPTRA Kenanga, Cideng, Jakarta Pusat.

"Saya berharap prestasi itu bisa dipertahankan karena ada evaluasi berkelanjutan dari Kementerian PPPA," ujarnya, Rabu (23/10).

Pemkot Jakpus Optimistis RPTRA Kenanga Raih Sertifikasi RBRA

Tuty menjelaskan, untuk RPTRA lain yang masih dalam tahap penilaian atau uni sertifikasi yakni, RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat; RPTRA Baung, Jakarta Selatan; dan RPTRA Tanjung Elang, Kepulauan Seribu.

"Kami tentu berharap semakin banyak RPTRA yang memperoleh sertifikat RBRA. Sebab, hal itu juga menjadi indikator standar pelayanan dan fasilitas yang baik," terangnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 308 RPTRA yang tersebar di lima wilayah kita dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"RPTRA itu dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan anak-anak. Selain itu, dari sisi keamanan RPTRA juga dilengkapi dengan CCTV dan ada pengelola yang bertugas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1640 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1615 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1499 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik