You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Serahkanan Dokumen Warga Bidara Cina yang Terbakar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Dukcapil Serahkan Dokumen Pengganti untuk Warga Bidara Cina

Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur menyerahkan dokumen pengganti kepada warga korban kebakaran di RW 02 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara.

Dokumen penggantinya meliputi, akta lahir, KIA dan Kartu Keluarga,

Penyerahan dokumen pengganti tersebut dilakukan di posko pengungsian di SDN Bidara Cina 03.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Sukma Wijaya mengatakan, dari kebakaran di tiga RT tersebut, tercatat ada 57 rumah yang terbakar dan ada sebanyak 78 kepala keluarga (KK) atau 270 jiwa yang terdampak.

Warga Rusun Pulo Jahe Diedukasi Penanggulangan Kebakaran

"Dokumen penggantinya meliputi, akta lahir, KIA dan Kartu Keluarga. Sedangkan KTP-nya belum bisa dicetak karena keterbatasan blanko. Namun warga dibekali surat keterangan (suket) dari kelurahan," ujar Sukma, Rabu (23/10).

Adapun dokumen yang telah dicetak dan diserahkan hari ini, yaitu 54 Kartu Keluarga, sisanya dalam proses pencetakan. Kemudian 38 buah suket sebagai keterangan sementara sambil menunggu pencetakan e-KTP. Sedangkan untuk KIA dan akta lahir masih dalam pendataan.

"Untuk KIA, KK dan akta lahir, dicetak langsung di Satpel Dukcapil kelurahan dan warga tidak perlu datang ke kantor Sudin Dukcapil," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7503 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1284 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1049 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati