Penerimaan PKB Samling di HBKB Capai Rp 108,48 Juta
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling (Samling) di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) mencapai Rp 108,48 juta.
Cukup membawa STNK asli dan KTP asli
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan, pelayanan ini disediakan untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PKB sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi sambil beraktivitas olahraga warga bisa melaksanakan kewajibannya membayar PKB," ujarnya saat menjalan tugas di Samling HBKB, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/10).
Puluhan WP Bayar PKB di Layanan Samling Otobursa Tumplek BlekJoko menjelaskan, mereka yang melakukan pembayaran PKB hari ini terdiri dari 148 sepeda motor dan 23 kendaraan roda dua.
"Syaratnya sangat mudah, cukup membawa STNK asli dan KTP asli," terangnya.
Sementara itu, salah seorang WP yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, Wahyu menuturkan, dirinya sangat mengapresiasi adanya layanan ini. Sebab, melalui layanan Samling pengurusan pembayaran PKB sekaligus perpanjangan STNK tidak memakan waktu lama.
"Sangat cepat sekali, tidak sampai lima menit sudah selesai, dari mulai pendaftaran hingga selesai," tandasnya.