44 Penunggak Pajak di Matraman Dipasangi Plang dan Stiker
Sebanyak 44 wajib pajak (WP) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dipasangi plang, stiker dan spanduk penunggak pajak oleh petugas gabungan.
Penindakan ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan capaian realisasi penerimaan pajak daerah,
Wakil Camat Matraman, Rudy Syahrul
mengatakan, sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu pihaknya telah melayangkan surat panggilan dan penagihan pajak, namun tak kunjung direspons oleh WP.Penerimaan PBB-P2 di Setiabudi Ditarget Capai Rp 824 Miliar"Pemasangan plang, stiker dan spanduk ini dilakukan hingga tiga hari ke depan dengan tujuan memberikan efek jera pada para penunggak pajak," ujar Rudy, Senin (28/10).
Dijelaskan Rudy, potensi pajak dari 44 penunggak pajak di Kecamatan Matraman tersebut senilai Rp 6,7 miliar.
Sementara, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD), Jakarta Timur, Johari menambahkan, penindakan terhadap wajib pajak di Kecamatan Matraman ini dilakukan hingga Rabu (30/10) mendatang.
"Penindakan ini merupakan upaya kita untuk mengoptimalkan capaian realisasi penerimaan pajak daerah," katanya.
Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 35 petugas gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur BPRD DKI, Suban PRD Jakarta Timur, kecamatan, kelurahan, Satpol PP dibantu TNI/Polri.