You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mempertahankan 125.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2020.

Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP),

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, selama PJLP melaksanakan tugasnya dengan baik, dewan merekomendasikan untuk mempermudah agar PJLP tidak lagi diminta persyaratakan administratif tahunan seperti selama ini terjadi.

"Agar PJLP ini setiap tahunnya tidak perlu lagi mereka mengurus surat kelakuan baik atau keterangan bebas narkoba. Kecuali, memang di antara mereka ada yang dicurigai atau tidak baik," ujarnya, Kamis (31/10).

Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta

Dany menjelaskan, di awal program ini digulirkan banyak masyarakat Jakarta yang tidak tertarik, tetapi karena perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PJLP membuat warga Jakarta banyak berminat.

"Penghasilannya sesuai dengan UMP, kemudian setiap tahun mereka dapat Tunjangan Hari Raya. Kami ingin tahun depan tidak pengurangan jumlah PJLP, Legoslatif tidak melakukan koreksi terhadap usulan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jumlah PJLP di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 125.000 orang, terdiri dari kontrak individu dan pegawai honorer K2 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pegawai K2 mencapai 11.250 sisanya campuran ada PPSU, kontrak individu, semua tersebar di SKPD," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada pengurangan dari sisi jumlah, namun perlu ada evaluasi dari kinerja PJLP. Kalau kinerjanya tidak baik bisa diganti, termasuk bagi yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6800 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6186 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1415 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1336 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1251 personAldi Geri Lumban Tobing