You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi D DPRD DKI Revisi Usulan Anggaran Pendampingan Tiga ITF Rp 6 Miliar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi D dan Dinas LH Sepakati Pemangkasan Anggaran Kajian Pengelolaan ITF

Komisi D DPRD DKI dan Dinas Lingkungan Hidup, sepakat untuk memangkas alokasi anggaran pendamping kajian pengelolaan sampah Intermediate Treatment Fasility (ITF) di tiga titik lokasi dari Rp 10 miliar menjadi Rp 6 miliar.  

Anggaran yang diusulkan eksekutif awalnya sebesar Rp 10 miliar, namun di dalam pembahasan bersama dewan disepakati menjadi Rp 6 miliar.

Kesepakatan ini terwujud dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD DKI Jakarta 2020, Senin (4/11).

"Anggaran yang diusulkan eksekutif awalnya sebesar Rp 10 miliar, namun di dalam pembahasan bersama dewan disepakati menjadi Rp 6 miliar atau Rp 2 miliar untuk satu titik lokasi ITF," ujar Ida Mahmuda, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Sebelumnya, Kepala Unit Tempat Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto memaparkan, pihaknya berencana membangun tiga ITF pada tahun depan sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).  

"Kami membutuhan tenaga ahli seperti dibantu Jakpro untuk review ITF. Karena itu, kami mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 10 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1669 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1031 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1029 personDessy Suciati
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye847 personTiyo Surya Sakti