You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Cabut Izin Pengelolaan Taman Ismail Marzuki
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Cabut Izin Pengelolaan TIM

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut izin pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Menteng, Jakarta Pusat dari seniman. Nantinya, pengelolaan TIM akan diserahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) DKI Jakarta.

Kami contoh Prof Imam Prasojo. Kami mau bikin taman bikin apa? Nggak bisa Anda (seniman) yang bikin, kumpulkan siapa yang pakai, lalu tanya maunya apa? 

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya berwenang membangun dan mengelola TIM. Namun tetap melibatkan para seniman dalam pengembangannya.

"Kami contoh Prof Imam Prasojo. Kami mau bikin taman bikin apa? Nggak bisa anda (seniman) yang bikin, kumpulkan siapa yang pakai, lalu tanya maunya apa? Lalu kami lihat masuk akal enggak? Kayak anak sama orangtua. Ketemu lalu bikin," ungkap Basuki di Balaikota, Kamis (8/1).

Kontraktor Jembatan TIM Didesak Berikan Santunan

Basuki mengaku, selama ini pihaknya selalu membuat taman tanpa melakukan koordinasi. Alhasil, taman yang dibuat tidak sesuai dengan kemauan seniman atau warga sekitar.

Karena itu, kini pola pembangunan taman tersebut diubah. ”Sekarang, setiap pembangunan akan melibatkan warga dan seniman. Sehingga dapat dikerjakan secara bersama-sama,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1779 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1595 personTiyo Surya Sakti
  3. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1340 personDessy Suciati
  4. SMKN 46 Jakarta Adakan Job dan Edu Fair 2026

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1062 personNurito
  5. Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1012 personFakhrizal Fakhri