Komisi B Bahas Usulan Penyesuaian Anggaran Kerja Disparbud
Komisi B DPRD DKI Jakarta, membahas penyesuaian anggaran yang diusulkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dalam rancangan Kebijakan Umum APBD - Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, dari Rp 791,72 miliar menjadi Rp 724,43 miliar.
Sementara alokasi belanja tidak langsung yang diajukan di dalam KUA PPAS 2020 tidak diubah, sebesar Rp 184,18 miliar,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parbud DKI Jakarta, Alberto Ali mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk alokasi anggaran belanja langsung dari Rp 607,5 miliar menjadi Rp 540,24 miliar.
"Sementara alokasi belanja tidak langsung yang diajukan di dalam KUA PPAS 2020 tidak diubah, sebesar Rp 184,18 miliar," ujar Alberto Ali, Kamis (7/11).
Komisi B Dukung Peningkatan Pencahayaan KotaIa mengungkapkan, usulan penyesuaian alokasi anggaran yang diajukan dan dibahas bersama dewan mencakup dua SKPD yakni Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kebudayaan yang merupakan pemecahan dari Dinas Parbud DKI Jakarta.
"Total usulan anggaran kedua dinas yang diajukan untuk membiayai sebanyak 738 kegiatan," ungkapnya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis mengungkapkan, pihaknya concern membahas usulan penyesuaian anggaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang akan dipecah menjadi dua dinas pada 2020 nanti.
"Kita sisir, mana saja alokasi anggaran untuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Dinas Kebudayaan. Alhasil, sektoral
pariwisata dan budaya berkembang di Ibukota," ungkapnya.