You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Mobil Juga Akan Dipaksa Gunakan Angkutan Umum
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menampik tudingan Pemprov DKI bermain mata dengan produsen mobil terkait penerapan kebijakan larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jl MH Thamrin - Jl Medan Merdeka Barat..
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemilik Mobil Juga Akan Dipaksa Gunakan Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menampik tudingan Pemprov DKI bermain mata dengan produsen mobil terkait penerapan kebijakan larangan melintas sepeda motor di sepanjang Jl MH Thamrin - Jl Medan Merdeka Barat.

Bagi pemilik mobil juga akan dikenakan tarif electronic road pricing (ERP)

"Kalau kongkalikong, kenapa industri motor enggak marah, karena pembelian motor turun?," ujar Basuki, di Balaikota, Kamis (8/1).

Ia menegaskan, pihaknya juga akan mempersulit dan memaksa pemilik mobil untuk beralih ke kendaraaan umum dengan penerapan sistem jalan berbayar. "Bagi pemilik mobil juga akan dikenakan tarif electronic road pricing (ERP),” tegasnya.

Pembatasan Sepeda Motor Akan Diperluas Hingga Sudirman

Pemprov DKI, lanjut Basuki, juga akan menerapkan pajak progresif bagi warga yang terus membeli mobil baru. Selain itu, Pemprov DKI akan mengejar pajak para pembeli mobil yang tidak memiliki NPWP. Tak hanya itu, jumlah pajak mobil yang disetor akan diperiksa ulang dengan nilai pajak yang dibayar.

"Terus kalau beli mobil tidak punya NPWP, akan saya kejar. Jadi kalau kamu pakai nama sopir kamu yang enggak sesuai, kita kejar habis. Jadi tahun ini, beli mobil hati-hati loh di Jakarta. Kami akan bandingkan NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya. Jadi kongkalikong di mana? Ngaco saja," tuturnya.

Basuki menilai kebijakan larangan melintas sepeda motor di ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jl MH Thamrin sangat efektif mengurangi kemacetan.

Untuk itu, Pemprov DKI berencana memperluas zonasi pelarangan sepeda motor hingga ke semua jalur protokol di ibu kota. “Di koridor I dulu, sama mungkin di Kuningan. Itupun kita mau utamakan yang koridor I tidak sampai Kota Tua, mungkin dari Merdeka Barat sampai Ratu Plaza atau sampai Blok M. Semua ada jalur alternatif kan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat menerapkan pelarangan melintas sepeda motor di ruas Jalan Angkasa dan Jalan Garuda karena hingga saat ini belum ada kajian.

“Prinsip kita, yang mau kita stop motor itu yang sudah jalur busway-nya baik, karena tujuan kita mendorong orang naik bus. Kedua, mesti dilewati bus tingkat gratis. Kalau busnya belum cukup, belum bisa tiap 10 menit, ya nggak boleh,” tambahnya.

Sekadar diketahui, pajak progresif yang diberlakukan pada tahun 2015 juga akan mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Besaran pajak progresif dimulai 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Sedangkan kepemilikan kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1468 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1326 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1074 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1015 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye986 personDessy Suciati