Anggota Masyarakat Peduli Penyiaran Kepulauan Seribu Dikukuhkan
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan sebanyak 51 warga Kepulauan Seribu dikukuhkan menjadi anggota masyarakat peduli penyiaran.
Masyarakat merupakan duta dari KPID yang akan mengedukasi tentang penonton cerdas dalam memilih tayangan
Para warga tersebut berasal dari enam kelurahan, baik unsur RT/RW, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
KPID DKI Jakarta Tingkatkan Kerja Sama Edukasi WargaWakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizki Wahyuni mengatakan, pengukuhan dilakukan bersama Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan dan Perayaan HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
"Masyarakat
merupakan duta dari KPID yang akan mengedukasi tentang penonton cerdas dalam memilih tayangan," ujarnya, Senin (11/11).Menurutnya, anggota masyarakat peduli penyiaran ini nantinya akan diberikan pelatihan khusus berupa pengetahuan dan panduan menjadi penonton cerdas yang selektif dalam mengkonsumsi tayangan di televisi dan siaran radio.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya KPID DKI Jakarta dalam mewujudkan penonton cerdas di Kepulauan Seribu.
"Melalui duta penyiaran ini, masyarakat secara mandiri dapat memfilter tayangan berkualitas dan bermanfaat," tandasnya.