You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
484 IUMK Diterbitkan PTSP Kecamatan Senen
photo Agung Supriyanto - Beritajakarta.id

UP PTSP Kecamatan Senen Terbitkan 484 IUMK

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah menerbitkan 484 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) selama periode Januari hingga awal November 2019.

Mengembangkan usahanya dan sejahtera

Kepala UP PTSP Kecamatan Senen, Sukirman mengatakan, untuk target penerbitan IUMK tahun ini di Kecamatan Senen sebanyak 350 izin.

"Alhamdulillah, kita sudah melampaui target. Artinya, semakin banyak pelaku usaha di wilayah Kecamatan Senen," ujar Sukirman, di Kantor UP PTSP Kecamatan Senen, Jalan Kramat III, Kelurahan Kwitang, Jumat (15/11).

UP PTSP Kecamatan Senen Buka Layanan di RSCM

Sukirman menjelaskan, dari wilayah Kelurahan Kenari telah diterbitkan 57 IUMK, Kelurahan Paseban 69 IUMK, Kelurahan Bungur 47 IUMK, Kelurahan Kwitang 145 IUMK, Kelurahan Kramat 133 IUMK, serta Kelurahan Senen 33 IUMK.

"Semoga warga yang telah mengurus IUMK semakin bisa mengembangkan usahanya dan sejahtera," terangnya.

Ia menambahkan, UP PTSP Senen terus berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat beragam perizinan, termasuk IUMK.

"Kemudahan-kemudahan layanan itu sangat berguna agar warga semakin sadar kalau urus izin sendiri itu mudah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11237 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati