Legislator DPRD Sulut Pelajari Mekanisme Hibah
Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Salah satu tunjuannya adalah untuk penyelarasan mekanisme hibah.
Menyelaraskan dan menyatukan persepsi,
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Victor Malangkai mengatakan, berkaitan dengan dana hibah saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Kami melakukan studi banding terkait payung hukum terkini untuk menyelaraskan dan
Legislator dari Tujuh Daerah Kunker ke DPRD DKImenyatukan persepsi pengelolaan dana hibah," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, tidak ada perbedaan mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial antara DKI Jakarta dan di daerah lain di Indonesia. Hibah diberikan berdasarkan usulan dari masyarkat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, berita acara peninjauan lapangan, dan pembahasan melalui Legislatif.
"Semua sudah identik, penegasannya adalah tidak ada lagi pengajuan atau penambahan setelah pembahasan KUA-PPAS ditutup," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto menambahkan, pihak Eksekutif dan Legislatif perlu menyatukan persepsi untuk menutup pengajuan hibah setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) berakhir.
"Sebenarnya sama saja, aturannya sudah ada tinggal mengadopsi saja. Urgensinya adalah pengelolaan hibah itu," tandasnya.
Untuk diketahui, selain menerima kunjungan Legislator dari DPRD Sulut, DPRD DKI Jakarta hari ini juga menerima kunker dari wakil rakyat Kota Bengkulu dan Kota Samarinda.