You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Baznas Bazis Jaksel Salurkan Bantuan untuk 5.587 Mustahik
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Baznas Bazis Jaksel Salurkan Bantuan untuk 5.587 Mustahik

Selama periode Oktober hingga November 2019, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Kota Jakarta Selatan telah menyalurkan bantuan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) kepada 5.587 mustahik yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

Dana yang kita terima, kita kembalikan lagi seutuhnya kepada orang-orang yang berhak,

Kepala Baznas Bazis Jakarta Selatan, Yasdar mengatakan, setiap mustahik menerima bantuan dana ZIS sebesar Rp 1 juta. Para mustahik yang menerima bantuan terdiri dari guru TPA, guru ngaji, marbut, guru honorer madrasah, duafa, dan yatim piatu.

Dikatakan Yasdar, pihaknya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyumbangkan sebagian uangnya untuk disalurkan sebagai dana ZIS.

Wali Kota Jaksel Buka Rapat Optimalisasi Dana ZIS

"Dana yang kita terima, kita kembalikan lagi seutuhnya kepada orang-orang yang berhak," ujar Yasdar, Sabtu (23/11).

Ditambahkan Yasdar, pihaknya juga berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan, atas dukungan terkait bantuan pendayagunaan dana ZIS.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Jakarta Selatan yang telah memberikan banyak arahan serta motivasi untuk menjadi seseorang yang gemar berzakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11131 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1336 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1264 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1261 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati