Bakesbaspol Buka Rekrutmen Anggota FKDM 2020-2022
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta membuka rekrutmen anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) masa bakti 2020-2022 tingkat kota, kabupaten dan provinsi dari 2-5 Desember 2019.
Salah satu syarat untuk menjadi anggota FKDM provinsi minimal pendidikannya D3,
Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota FKDM. Antara lain berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, memiliki pengalaman berorganisasi minimal tiga tahun, bertempat tinggal di wilayah administrasi masing-masing dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI.
"Salah satu syarat untuk menjadi anggota FKDM provinsi minimal pendidikannya D3. Sementara untuk FKDM kota dan kabupaten minimal pendidikannya SMA," ujarnya, Selasa (3/12).
FKDM Pesanggrahan Disosialisasikan Penggunaan AplikasiIa melanjutkan, saat pendaftaran, para peserta diminta menyiapkan surat permohonan menjadi calon anggota FKDM provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 6.000, curriculum vitae, fotokopi transkrip nilai, foto kopi ijazah terakhir, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, fotokopi SKCK, surat keterangan RT/RW serta surat keterangan bebas narkoba.
"Peserta datang membawa berkas ke masing-masing kantor wali kota dan b
alai kota yang ditujukan ke Kesbangpol. Nantinya ada seleksi administrasi, tertulis dan wawancara," tandasnya.